Menanggapi keluhan ini, Supian Suri menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas perumahan, Badan Pertanahan Nasional BPN) Kota Depok dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah juga mendorong percepatan pembentukan P3SRS sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan apartemen berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
Warga berharap pemerintah bersedia dan mampu membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, terutama terkait kepastian kepemilikan unit dan transparansi pengelolaan apartemen.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pengelolaan yang adil bagi seluruh penghuni,” kata Ahmad
Senada, kembali ditegaskan ditegaskan Ratu Come dan Ahmad, bahwa menuntut pertama, batalkan kenaikan IPL sepihak tanpa transparansi keuangan; kedua, menolak ‘top-up’ karena yang berhutang pengembang, lantas mengapa pemilik yang harus bayar hutang pengembang; ketiga, serahkan Akta Jual-Beli (AJB)- Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS); keempat, pembentukan P3SRS segera.
Baca Juga:
MTQ Kota Depok Dibuka: Acara 11 - 13 November 2025
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.