Ia merujuk Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengatur bahwa pemilik wajib membentuk P3SRS untuk mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagai badan hukum.
Namun dalam kasus ini, pengelolaan CAR PT Apcon yang ditunjuk oleh pengembang PT PT Megakarya Makmur Sentosa (Megakarya Group) ini sudah berlangsung sekitar delapan tahun, jauh melebihi masa transisi yang seharusnya hanya sementara.
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
“Total unit di apartemen ini lebih dari seribu. Warga hanya meminta transparansi. Jika memang ada kebutuhan operasional mendesak yang menyebabkan IPL harus naik, tunjukkan laporan keuangan kepada penghuni,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan tidak adanya laporan keuangan yang disampaikan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan selama bertahun-tahun pengelolaan.
Selain persoalan IPL, sejumlah penghuni yang telah melunasi unit juga mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan. Ketika ditanyakan kepada pihak bank, warga diminta memperoleh persetujuan dari pengembang terlebih dahulu.
Baca Juga:
MTQ Kota Depok Dibuka: Acara 11 - 13 November 2025
Sementara pengembang disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah terjadi dan telah mencapai tahap homologasi pada 2023.
Ahmad menilai kondisi ini membuat warga semakin resah karena berbagai kewajiban baru muncul meskipun unit sudah dilunasi.
“Banyak warga sudah lunas, tapi masih dibebani biaya tambahan. Ini yang dipertanyakan warga karena dinilai tidak adil,” katanya.