WahanaNews.co | Wali Kota Malang, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda 25 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan ini diberikan oleh hakim, melalui sidang yang dilakukan pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan, Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.
"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama, saat dihubungi MNC Portal.
Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan sepuluh hari, untuk Sekda Kota Malang.
Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ungkap Reza kembali.