WahanaNews.co | Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan , berinisial AR diberi sanksi berupa denda oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Hukuman sanksi tersebut lantaran AR membakar sampah sembarangan. AR didenda Rp500.000.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Tiru, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemkot Bandung Bangun TPST dengan Pola Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha
Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut, AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis 19 Mei 2022. AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).
Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.
Baca Juga:
Tempat Wisata Wajib Bebas Sampah, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemerintah yang Fokus Bangun TPST di Destinasi Wisata
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," tuturnya.
Lebih lanjut, sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," tandasnya. [rsy]