Syarat menjadi seorang pendidik sejatinya tidak harus jebolan sarjana pendidikan (SPd). Siapa pun boleh berperan menjadi seorang pendidik.
Toh juga sebaliknya seorang bergelar sarjana pendidikan, mereka juga tidak wajib untuk harus mengajar di sekolah, berstatus sosial sebagai guru. Mereka boleh mengajar dan mendidik, luar sekolah formal, atau lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Mereka bisa mengajar lewat tulisan, video, atau berinovasi dengan karier lainnya tanpa harus terjun di dalamnya.
Dewasa ini, banyak sekali mereka yang meremehkan bahwa jaminan keberlangsungan hidup di masa depan, adalah dengan berstatus sebagai sarjana pendidikan.
Harapannya, dimana pun nanti mereka bisa menulis rekam jejak hidupnya dengan menjadi seorang guru. Apalagi, dengan iming-iming, sebagai pahlawan tanda jasa, amal jariyah, mencetak generasi unggul bermartabat, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Padahal menjadi guru di sekolah atau lembaga pendidikan tidak akan pernah bisa menjanjikan di masa depan. Doktrinasi yang tertanam pada benak masyarakat khalayak, tetaplah terpaku dan susah untuk dihilangkan.
Beragam Peluang Pekerjaan Lulusan SPd Selain Guru
Lulus menyandang gelar sarjana pendidikan tentu akan bekerja sebagai guru atau seorang pendidik.