Semakin baik akreditasi sekolah, maka semakin besar persentase siswa yang dapat mengikuti SNBP 2024. Berikut, ketentuan akreditasi untuk kuota sekolah:
Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi B: 25 Persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolah
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
Pihak sekolah nantinya akan memasukkan siswa ke dalam pemeringkatan sesuai kuota kuota akreditasi sekolah. Setelah itu mengisikan data siswa eligible ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.