Semakin baik akreditasi sekolah, maka semakin besar persentase siswa yang dapat mengikuti SNBP 2024. Berikut, ketentuan akreditasi untuk kuota sekolah:
Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi B: 25 Persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolah
Baca Juga:
Menko Polhukam Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan TPPO Program Magang
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
Pihak sekolah nantinya akan memasukkan siswa ke dalam pemeringkatan sesuai kuota kuota akreditasi sekolah. Setelah itu mengisikan data siswa eligible ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Menyerap Produk Industri Lokal di Belanja 2024
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.