“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ucap dia.
Sebelumnya, penetapan sekaligus penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan gaji ganda dari anggaran negara selama beberapa tahun.
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan praktik tersebut berlangsung sejak 2019 ketika MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik.
Di saat yang sama, MHH tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, padahal kontrak sebagai GTT juga melarang keterikatan dengan instansi lain yang sama-sama menggunakan anggaran negara.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Menurut hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rangkap jabatan pada periode 2019-2022 dan 2025 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.