WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan seorang guru honorer sekolah dasar sebagai tersangka korupsi karena rangkap jabatan memantik kontroversi dan kritik tajam dari parlemen.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyesalkan langkah hukum terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, sebagaimana disampaikan kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman.
Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar berpedoman pada paradigma baru dalam KUHP yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif semata, melainkan mengedepankan pendekatan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak tampak adanya unsur kesengajaan dari MHH untuk melanggar hukum, melainkan lebih pada ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap larangan rangkap jabatan yang diatur dalam kontrak kerja.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ucapnya.
Habiburokhman menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran administratif, seharusnya penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan cukup dengan pengembalian kerugian negara atau sanksi administratif.