Literasi Konstitusi seharusnya menjadi prioritas program literasi yang dilakukan pemerintah. Amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945 salah satu tujuan utama berdirinya Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
UUD 1945 hasil gerakan reformasi 1998 pada Pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Ketentuan tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menentukan masyarakat berhak mendapatkan kemudahan akses terhadap buku bermutu dan informasi perbukuan.
Pentingnya pemerintah, terutama Kemendikbudristek, memprioritaskan literasi konstitusi dalam program adalah adanya kenyataan terjadi empat kali perubahan UUD setelah Sidang MPR RI 2000, terjadi perubahan besar dalam UUD 1945.
Sebelum perubahan, UUD 1945 terdiri dari 71 butir ketentuan sedangkan setelah perubahan, UUD 1945 menjadi 199 butir ketentuan atau bertambah 280 persen.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Dari 199 butir ketentuan tersebut, naskah UUD yang masih asli tidak mengalami perubahan (naskah asli), hanya sebanyak 25 butir ketentuan (12 persen), adapun selebihnya 174 butir ketentuan (88 persen) merupakan materi baru sama sekali.
Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi yang baru.
Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar-besaran.