Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat.
Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Menurut Yuliandri dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme (2018), dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia bahkan dimuat kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi fakir miskin dan anak telantar.
Kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pendidikan. Kewajiban lainnya untuk mencapai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Dengan adanya konstitusi, suatu negara memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman, sehingga negara bisa terus berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Dengan latar belakang tersebut sudah seharusnya gerakan literasi yang digalakkan Kemendikbudristek menjadi literasi konstitusi sebagai platform utamanya. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.