Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Saat ini rakyat yang mengetahui 25 butir ketentuan sekitar (12 persen) saja dari UUD 1945, sedangkan 174 butir ketentuan (88 persen) sama sekali tidak dimengerti oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Kurangnya pemahaman masyarakat pada konstitusi menimbulkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat serta rendahnya partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, konstitusi memiliki arti penting bagi suatu negara, karena tanpa adanya konstitusi, suatu negara tidak dapat terbentuk.
Menurut Wilius Kogoya dalam buku Teori dan Ilmu Konstitusi (2015), hal tersebut karena konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Artinya, konstitusi menjadi hukum dasar untuk membuat berbagai aturan negara, sehingga dapat dikatakan sebagai hukum tertinggi dan juga identitas suatu negara.
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.