“Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran,” kata Anindito dalam Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Kantor Kemendikbudristek, pada Senin, 25 September 2023.
Perencanaan Berbasis Data
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Melalui platform ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid.
Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.
Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.
Sementara itu, pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023.
Rapor tersebut kini dilengkapi halaman ringkasan untuk memudahkan identifikasi prioritas pembenahan, halaman akar masalah, serta fitur ‘inspirasi benahi’ untuk memantik perencanaan pembenahan.
“Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan kini juga dilengkapi dengan unduhan poster yang menyajikan hasil capaian satuan pendidikan dengan lebih ringkas, mudah dipahami, dan bisa disebarkan kepada warga sekolah (termasuk orang tua murid) untuk memantik diskusi terkait pembenahan,” kata Anindito.
Setelah Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah dirilis, lanjut Anindito, Rapor Pendidikan Indonesia hadir agar masyarakat dapat melihat capaian pendidikan Indonesia secara nasional dan turut berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Data yang digunakan di dalam Rapor Pendidikan Indonesia tahun ini merupakan data Rapor Pendidikan 2022, yang dibandingkan dengan data tahun 2021.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Data ini bersumber dari AN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kementerian Agama (EMIS), Badan Pusat Statistik (BPS), aplikasi untuk guru dan tenaga kependidikan (seperti Platform Merdeka Mengajar, ARKAS, dan SIMPKB), serta Tracer Study khusus untuk jenjang SMK.
Anindito menjelaskan, terdapat sebelas indikator utama yang digunakan dalam Rapor Pendidikan untuk memberikan gambaran kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Kesebelas rapor tersebut yaitu pengukuran kompetensi dasar literasi-numerasi dan tumbuh kembang karakter, kualitas pembelajaran, iklim keamanan, kebinekaan, dan inklusivitas, penyerapan lulusan SMK dan kemitraan dan keselarasan dengan dunia kerja, persentase PAUD terakreditasi minimal B, serta Angka Partisipasi Sekolah (APS).
Pemanfaatan Rapor Pendidikan ini, utamanya ditujukan untuk mendorong para pemangku kepentingan agar melakukan identifikasi, refleksi, dan benahi.
“Mengidentifikasi indikator prioritas yang capaiannya kurang dan perlu mendapat perhatian khusus, merefleksikan akar masalah yang menyebabkan indikator prioritas capaiannya rendah, serta membenahi capaian menggunakan inspirasi benahi,” kata Anindito.
Untuk itu, melalui platform Rapor Pendidikan ini, semua pemangku kepentingan pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.