WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kabar gembira bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah.
Kemendikbudristek memberikan hak dan fasilitas bagi mereka.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
“Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut tetapi pemerintah tetap melindungi,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Kamis (8/6/2023).
Nizam mengatakan jika berdasarkan peraturan maka pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut.
Di sisi lain, dalam hal ini pemerintah melalui Kemendikbudristek tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi, mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan haknya.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Nizam menuturkan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Mahasiswa juga bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah dengan nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.
“Bagi mahasiswa penerima KIP-K maka LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.