WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan dugaan penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung oleh Malaysia.
Akun YouTube Lagu Kanak TV mengunggah lagu Hello Kuala Lumpur dengan nada yang identik dengan Halo-Halo Bandung pada 27 Mei 2020.
"Kami Kemendikbudristek tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera," tegas Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam Raker di Komisi X DPR RI secara daring dikutip Kamis (14/9/2023).
Hilmar menjealskan nantinya bila secara substansial YouTube melihat ada kesamaan, lagu Hello Kuala Lumpur akan diturunkan.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Pada saat yang sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga melayangkan protes ke Malaysia Communication and Multimedia Commision.
"Langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta," ungkap Hilmar.
Dalam pangkalan data kekayaan intelektual, pemegang hak cipta lagu Halo-Halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo sejak 2021.
"Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki," tutur dia.
Hilmar menjelaskan masa berlaku hak cipta lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 58 masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Apabila dihitung Ismail Marzuki wafat pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 Januari 2029.
"Kami siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan," tutup Hilmar.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.