Program tersebut juga menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak konsumen mendapat perhatian serius.
Dalam proses evaluasi, BPKN RI bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
Model penilaian yang digunakan mengacu pada Malcolm Baldrige National Quality Award yang dikenal luas sebagai standar internasional dalam mengukur kualitas tata kelola organisasi.
Terdapat tujuh aspek utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, proses produksi, peningkatan kinerja, serta hasil kinerja keuangan dan nonkeuangan.
Melalui penghargaan ini, BPKN RI berharap semakin banyak perusahaan dan institusi yang menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dari strategi bisnis dan tata kelola organisasi.
Baca Juga:
Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak, Tuntutan Cuma Beda Setahun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.