"Hal ini untuk menjembatani pencapaian perekonomian berbasis green technology yang akan menjadi tren global beberapa tahun ke depan sebagai bagian perkembangan ini," katanya.
Luhut juga berkata, dari sisi regulasi pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021Harmonisasi Peraturan Perpajakanuntuk mendukung pemanfaatan EBT.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Beleid ini mengatur pengenaan pajak karbon bagi orang pribadi atau badan penghasil emisi yang melampaui batas yang ditetapkan.
"Pengenaan tarif pajak karbon ini ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen CO2i. Ketentuan ini akan mengubah posisi PLTU dari pembangkit paling murah menjadi pembangkit yang mahal, dan ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2022," tukasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.