WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tambahan anggaran yang akan digelotnorkan pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 22,5 triliun bukan dalam bentuk tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Ia mengatakan, skema yang digunakan ialah bantuan pemerintah pusat kepada pemda. Anggarannya pun kata Purbaya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara alias BA BUN.
Baca Juga:
Haji Rasyid Bancin Komitmen Bakal Tuntaskan Defisit Subulussalam dalam Jangka Tiga Tahun
"Ini bantuan pusat ke daerah, yang top up TKD itu 2027," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Staf Khusus Menteri Keuangan Ubaidillah Amin menambahkan, anggara bantuan pemerintah pusat kepada pemda yang akan cair maksimal pekan depan itu pun hanya dikhususkan untuk membantu pembayaran gaji ASN Daerah.
"Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," tuturnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Ia menyebut, setidaknya akan ada 497 daerah yang menerima bantuan pemerintah pusat itu. Deretan daerah itu ialah yang telah terdata oleh Kemenkeu mengalami permasalahan fiskal karena terpangkasnya belanja pegawai usai pemangkasan TKD pada 2026.
"Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," papar Ubaid.
Menurutnya, dengan anggaran bantuan pemerintah pusat ke daerah itu, ke depannya tak lagi perlu muncul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para ASN di daerah.
"Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut," ungkap Ubaid.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.