Namun, besarnya potensi tersebut belum berbanding lurus dengan realisasi penghimpunan zakat. Disebutkan, penghimpunan zakat di Kota Depok masih berada jauh di bawah potensi yang diperkirakan.
Endang menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk mempersempit kesenjangan tersebut.
Baca Juga:
Asst Professor Miktha: UI Perkenalkan Teknologi Robotik 3D Printing Arsitektur dan Konstruksi
“Jika potensi zakatnya besar, pemerintah dan BAZNAS harus bersama-sama membangun ekosistemnya. Pemerintah membutuhkan energi dari berbagai instrumen keuangan sosial muslim untuk membantu mengatasi persoalan masyarakat,” ujar cekiawan zakat asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
Menurutnya, zakat dapat menjadi salah satu instrumen jaring pengaman sosial apabila dikelola secara profesional dan berbasis data.
Zakat Didorong untuk Pengentasan Kemiskinan
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Endang juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pendistribusian zakat. Pendataan mustahik menjadi bagian penting agar bantuan tidak salah sasaran dan manfaat zakat dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Karena itu, menurut dia, pengelolaan zakat membutuhkan lembaga amil yang memiliki sistem pendataan dan distribusi.
“Lembaga zakat harus mengetahui siapa yang benar-benar berhak menerima zakat. Jangan sampai orang yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan terlewatkan,” katanya.