"Investasi untuk jaringan listrik itu sangat mahal," ujarnya.
Menurut Tulus, sistem kelistrikan harus dikuasai sepenuhnya oleh negara dan dinikmati oleh masyarakat.
Baca Juga:
ASEAN+3 Tandatangani MoU untuk Perangi Kejahatan Siber Lintas Batas
"Negara harus hadir dengan kuat dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan, bukan malah memberikan kesempatan kepada segelintir investor," tegasnya.
Pakar Energi Tolak Power Wheeling
Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Nanang Hariyanto, menyatakan bahwa Indonesia belum memerlukan skema power wheeling yang disusupkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Baca Juga:
Alperklinas Indonesia Hadiri Undangan ASEAN Consumen Conference di Thailand
Skema tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berisiko menaikkan tarif listrik serta menurunkan daya beli masyarakat.
"Sebagai akademisi, saya bisa katakan klausul power wheeling bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menguasai kebutuhan hidup rakyat banyak, termasuk ketenagalistrikan," ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa RUU EBET berisiko memaksa perubahan pada sistem kelistrikan yang semula tertutup menjadi terbuka, yang pada akhirnya akan membebani koordinasi dan distribusi listrik yang selama ini berjalan ekonomis.