WahanaNews.co | Jumlah pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah.
Baca Juga:
Tolak Perppu Cipta Kerja, 2000 Buruh Demo di Depan MK dan Istana Negara
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 bulan upah.
Baca Juga:
Jokowi Diultimatum Cabut Perppu Ciptaker dalam Waktu Tujuh Hari
Yang durasi bekerjanya lebih dari setahun, tetapi kurang dari dua tahun akan menerima 2 bulan upah.
Begitu seterusnya.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.