"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC," beber Aulia.
Aulia mengatakan perubahan terjadi pada bagian lampiran dokumen setelah proses berkas berpindah ke perbankan.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
"Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah, nama-namanya berubah," beber Aulia.
Akibat dugaan perubahan data manifes tersebut, aliran dana yang keluar dari bank menjadi tidak sesuai dengan data sah yang telah diverifikasi sebelumnya.
Temuan itu membuat BPK merekomendasikan Pemkab Kutai Kartanegara memutus penggunaan dokumen fisik dan mewajibkan penerapan SP2D online.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Sistem SP2D online dinilai diperlukan untuk memperketat ruang pengawasan transaksi secara elektronik dan meminimalkan potensi perubahan data di luar mekanisme resmi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengonfirmasi telah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk mendalami kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, membenarkan bahwa temuan pencairan honor tidak wajar itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.