Ia menyebut pengembalian uang dilakukan melalui beberapa jalur sehingga Inspektorat masih perlu mencocokkan seluruh bukti setoran.
"Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK," jelas Sunggono.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
Inspektorat menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hasil pemeriksaan akhir membuktikan adanya unsur kesengajaan, manipulasi data, atau fraud dalam pencairan honor tersebut.
Sunggono memastikan sanksi berat dapat dijatuhkan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyimpangan pencairan dana itu.
"Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," tegas Sunggono.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem pencairan keuangan daerah, tata kelola dokumen, pengawasan perbankan, serta potensi kerugian yang harus dipulihkan melalui mekanisme pemeriksaan lanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.