Mufti menyebut, tanpa laboratorium uji yang kredibel dan sistem distribusi yang diawasi secara ketat, risiko penyimpangan atau pencampuran di luar standar akan sangat besar.
“Kalau pengawasan lemah, bisa muncul kerusakan mesin atau degradasi performa kendaraan,” tegasnya.
Baca Juga:
Demo Ricuh dan Sorotan Publik terhadap RUU Perampasan Aset
BPKN juga menyoroti perlunya mekanisme perlindungan bagi konsumen apabila timbul kerusakan akibat penggunaan BBM beretanol.
Mufti menegaskan, pemerintah harus menyiapkan payung hukum yang jelas, termasuk mekanisme klaim ganti rugi yang mudah dan efektif.
“Konsumen tidak boleh dibiarkan terlantar saat terjadi masalah,” kata dia.
Baca Juga:
BPKN: LMKN Wajib Transparan Soal Royalti Lagu, Regulasi Jangan Bebani UMKM
Mufti juga menyarankan agar penerapan etanol dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi yang masif.
Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh langsung diberlakukan secara mandatori tanpa melihat kesiapan masyarakat dan pelaku usaha.
“Lakukan bertahap sambil mengedukasi publik agar transisi berjalan mulus,” imbuhnya.