BPKN RI pun menyampaikan sejumlah imbauan penting:
• KBIHU dan PIHK diminta aktif mengoordinasikan jamaah agar membayar DAM melalui jalur resmi.
Baca Juga:
BPKN RI Terima 1.733 Pengaduan Konsumen di 2024, Naik 200 Persen
• Hindari calo atau oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembayaran DAM tanpa prosedur. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan jamaah secara syar’i maupun finansial.
ADAHI dan BAZNAS diminta bersikap transparan, baik dalam hal penyembelihan, distribusi daging DAM, hingga informasi hewan kurban yang digunakan.
Mufti juga menekankan pentingnya bukti sah pembayaran bagi para jamaah.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
“Mereka berhak mendapatkan kwitansi atau struk resmi, bahkan bila perlu dilengkapi barcode yang bisa ditelusuri, mulai dari jenis hewan, lokasi penyembelihan, hingga status pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam upaya perlindungan konsumen haji, BPKN RI membuka kanal pengaduan bagi jamaah yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh kejelasan dalam proses DAM.
Lembaga ini siap menjadi jembatan antara jamaah dan penyelenggara demi menjaga kemurnian serta kesahihan ibadah.