WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengingatkan para jamaah haji Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menunaikan kewajiban DAM (denda akibat pelanggaran ibadah haji), serta memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui skema resmi yang sah dan transparan.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pelaksanaan DAM bukan sekadar formalitas.
Baca Juga:
BPKN RI Terima 1.733 Pengaduan Konsumen di 2024, Naik 200 Persen
“Ini adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Maka harus dipastikan benar, sah, dan amanah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Mufti, ada dua skema resmi yang telah disahkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk jamaah haji Indonesia tahun 1446 H:
• Melalui proyek ADAHI, program resmi Pemerintah Arab Saudi untuk penyembelihan hewan DAM di Tanah Suci.
Baca Juga:
BPKN RI Harap Peningkatan Keamanan Siber Usai Bocornya 6 Juta Data NPWP
• Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk pelaksanaan DAM di Tanah Air.
Namun, hingga kini tingkat partisipasi jamaah dalam dua skema tersebut masih sangat minim. Dari total 203.320 jamaah haji Indonesia, hanya sekitar 2.000 yang membayar DAM melalui ADAHI dan sekitar 8.000 melalui BAZNAS.
Artinya, lebih dari 190.000 jamaah belum terdata dalam sistem resmi pembayaran DAM.
BPKN RI pun menyampaikan sejumlah imbauan penting:
• KBIHU dan PIHK diminta aktif mengoordinasikan jamaah agar membayar DAM melalui jalur resmi.
• Hindari calo atau oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembayaran DAM tanpa prosedur. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan jamaah secara syar’i maupun finansial.
ADAHI dan BAZNAS diminta bersikap transparan, baik dalam hal penyembelihan, distribusi daging DAM, hingga informasi hewan kurban yang digunakan.
Mufti juga menekankan pentingnya bukti sah pembayaran bagi para jamaah.
“Mereka berhak mendapatkan kwitansi atau struk resmi, bahkan bila perlu dilengkapi barcode yang bisa ditelusuri, mulai dari jenis hewan, lokasi penyembelihan, hingga status pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam upaya perlindungan konsumen haji, BPKN RI membuka kanal pengaduan bagi jamaah yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh kejelasan dalam proses DAM.
Lembaga ini siap menjadi jembatan antara jamaah dan penyelenggara demi menjaga kemurnian serta kesahihan ibadah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]