Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan penambahan tarif PPh menjadi lima lapisan disesuaikan dengan prinsip ability to pay alias gotong royong.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," kata Yustinus beberapa waktu lalu.
Sementara itu, perlu diketahui jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.
Misalnya, Vietnam dan Filipina memiliki 7 lapisan. Lalu, Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Oleh sebab itu, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pajak penghasilan di Indonesia makin progresif.
"Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," kata Sri Mulyani. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.