Di saat asetnya mencapai hampir Rp 92 juta, AA diberitahu oleh si orang Korea, bahwa platform bitmartch menyediakan pinjaman 30.000 dollar AS (setara Rp 458,6 juta) tanpa bunga.
Tak pikir panjang, AA pun memotret KTP miliknya bolak-balik dan menyerahkan kepada CS Bitmartch. Lalu, ia pun mendapatkan pinjaman 30.000 dollar AS tersebut dan langsung masuk ke aset akun AA di bitmartch.net.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Ketika itu, aset AA menggelembung menjadi 36.921 USDT setara 36.921 dollar AS atau bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp 564 juta.
"Gila dong, aku seneng lah ya waktu itu. Aku pikirnya, nanti tinggal tarik aja aset aja dua hari sebelum jatuh tempo. Setelah itu, uangnya kan tinggal aku masukin untuk bayar pinjaman," kata AA.
Pinjaman Jatuh Tempo
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Yang menjadi masalah, pinjaman senilai 30.000 dollar itu datang "ujug-ujug" tanpa ada syarat dan ketentuan. Sehingga AA seolah-olah dijebak untuk mengambil pinjaman 30.000 dollar AS itu.
Inilah titik balik yang membuat AA terjerembab ke jurang kesengsaraan. Sesuai niat awalnya, pada H-2 hari sebelum pinjaman jatuh tempo, AA mengajukan pencairan aset untuk membayar pinjaman 30.000 dollar AS tadi.
Namun, ternyata, AA tidak bisa mencairkan asetnya sama sekali karena ia memiliki pinjaman yang belum dilunasi. Ia harus membayar 30.000 dollar AS terlebih dahulu, baru dijanjikan bisa menarik asetnya.