Bila lewat tanggal jatuh tempo pengembalian pinjaman, AA bakal dikenai denda 1 persen dari nilai aset. Yang mana, bila pengembalian pinjaman molor, AA bakal membayar denda sekitar Rp 7-8 juta.
"Duh aku pusing dong ya. Di situ duit aku udah besar, sudah duit mobil dan duit perhiasan masuk ke situ semua. Masa iya nih nggak diperjuangin? Bodohnya aku, masih lurus aja gitu nggak kepikir ini penipu atau gimana," kata AA.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Rela pinjam uang Rp 400 juta
Akhirnya, satu-satunya jalan keluar adalah meminjam uang dari orang. AA pun memberanikan diri pinjam uang ke kenalannya senilai Rp 400 juta.
Di situ, AA masih tidak memiliki ada kecurigaan apa pun soal investasi kripto ini. Ia pun berniat memasukkan uang 30.000 dollar AS hasil pinjaman dari kenalannya itu ke bitmartch.net.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Namun, ketika itu, orang Korea yang merupakan penipu itu mengobral rasa empatinya kepada AA. Sebab, si penipu itu tiba-tiba berbaik hati membayarkan pinjaman AA di bitmartch.net senilai 10.000 dollar AS atau setara Rp 152,8 juta.
Setelah itu, si orang Korea itu menekan AA untuk segera membayar pinjaman bitmartch.net yang kini tersisa 20.000 dollar AS.
"Udah, waktu itu malem-malem aku bayar ke platformnya 20.000 dollar AS setara lebih dari Rp 300 juta," kata AA.