Di toko aplikasi Google Play Store, ada aplikasi bernama "Bitmart: Buy Bitcoin & Crypto" dari pengembang GBM Foundation Compani. Aplikasi trading mata uang kripto ini memiliki total download lebih dari 1 juta kali.
Namun, ketika aplikasi tersebut diinstal, AA tidak bisa melakukan login akun dan password yang biasa ia gunakan di platform bitmartch.net.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Di titik inilah AA baru menyadari bahwa ia menginvestasikan seluruh uangnya di platform bodong, yang menyaru sebagai platform trading layaknya Bitmart. Hal ini bisa juga terjadi pada platform trading lain, seperti Indodax, Binance, dan sebagainya.
AA mengaku bahwa ia telah rugi secara materiil hingga hampir 37.000 USDT atau setara 37.000 dollar AS (kira-kira Rp 565,7 juta). Seluruh uang ini merupakan modal yang AA masukkan ke platform bodong bitmartch.net dalam waktu tiga minggu saja.
Menyadari dirinya kena tipu investasi kripto, ia pun mencoba melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian daerah (Polda) di Jawa Barat.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Kerugian Miliaran Rupiah
Bukannya diusut, AA malah disuruh mengikhlaskan uangnya yang sudah raib digondol penipu. Sebab menurut Polda, kasus seperti ini bukan satu atau dua kasus saja, tapi sudah banyak bahkan kerugiannya sampai miliaran rupiah.
AA menceritakan, Polda bisa saja membantu untuk mencari pemilik rekening atas nama orang Indonesia, yang diduga menjadi pengepul uang investasi kripto bodong ini.