WahanaNews.co | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) perlu dikaji ulang.
Pasalnya, aturan mengenai cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari dirasa tidak selaras dengan tujuan dari RUU KIA sendiri dalam hal melindungi generasi penerus.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. Dia mengatakan, masalah yang terlihat saat ini lebih kepada para ibu yang mengalami permasalahan dengan kesehatan dirinya dan anaknya, terutama para penderita stunting.
"Yang bermasalah itu bagaimana kita menyejahterakan masyarakat kita khususnya ibu-ibu yang mengalami problem dengan kesehatan anaknya, yaitu yang mengalami stunting. Yang mengalami stunting ini karena kurang gizi," ujar Haryadi, di Kantor APINDO, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (04/07/2022).
Menurutnya, kasus kurang gizi yang terjadi di tengah masyarakat disebabkan oleh perolehan pendapatan yang rendah hingga tak mampu memenuhi kebutuhan gizi sang anak.
Baca Juga:
Mertua Pembantai Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan Berstatus Duda
Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan perpanjangan cuit justru akan memberikan efek kontraproduktif bagi para wanita usia muda.
"Kami dari APINDO juga melakukan survei secara terbatas dengan mengambil sampel pada sektor yang kita pandang berkorelasi dengan isu ini, ternyata responnya menarik. Dari wanita yang usia produktif ini justru kebanyakan tidak setuju," tuturnya.
Dia menerangkan, ada beberapa alasan yang melandasi ketidaksetujuan para wanita terhadap RUU KAI itu. Salah satu alasannya ialah jika tidak masuk terlalu lama, mereka bisa kehilangan posisi dan tergantikan dengan orang lain.