WahanaNews.co, Jakarta - Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa beberapa bank telah mengalami kebangkrutan atau tutup akibat berbagai permasalahan.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa OJK telah mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, yang efektif mulai Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengumumkan hal ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada hari Senin.
Dian menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai pelanggaran tersebut.
Dian juga menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa BPR, dan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Dalam konteks ini, Dian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap BPR yang terlibat dalam tindakan penipuan, dengan tujuan melindungi konsumen dan memperkuat BPR setelah diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tuturnya.
Adapun sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR Bagong Inti Marga, BPR Karya Remaja Indramayu, dan BPR Indotama UKM Sulawesi.
Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR.
Pencabutan izin BPR Bagong Inti Marga dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023.
Sementara izin BPR Karya Indramayu dicabut berdasarkan KADK Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.
Kemudian, pada November lalu izin BPR Indotama UKM Sulawesi baru saja dicabut melalui KADK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana memangkas besar-besaran jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.
“Tidak ada izin baru, tentu saja 1.600 ini akan kami kurangi terus menjadi perkiraan kami, mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia," ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.
Secara agregat, Dian menyebut kondisi BPR sebenarnya cukup baik dan sudah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19.
“Kalo lihat (BPR) performancenya cukup baik secara agregat, total aset, dana, penyaluran kredit, bisa dikatakan sudah bisa berjalan dan mendekati kondisi sebelum covid. Namun pengurangan jumlah BPR sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, OJK secara bertahap akan melakukan langkah-langkah konsolidasi terhadap BPR.
Pertama, dalam konteks BPR yang mengalami masalah, terutama yang terlibat dalam tindakan penipuan, akan dihentikan operasionalnya dan penyelesaian hak dan kewajiban akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan pada titik ini, tidak ada opsi lain. Jika terdapat pelanggaran hukum, penutupan dan penyelesaian hak kewajiban akan diarahkan ke LPS," ungkapnya.
Kedua, perorangan atau kelompok yang memiliki lebih dari satu BPR akan dikurangi.
"Mungkin sebelumnya ada individu yang memiliki kepemilikan pada lebih dari satu BPR, namun ke depan kami akan menguranginya. Hanya akan diperbolehkan untuk mendirikan satu BPR dengan beberapa cabang saja," jelasnya.
Ketiga, terkait dengan masalah pemenuhan modal minimal, Dian menyatakan bahwa BPR wajib mematuhi persyaratan tersebut.
"Masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan ini, dan langkah-langkah konsolidasi, seperti penggabungan, akuisisi, dan konsolidasi harus diambil oleh BPR. Kami akan mengevaluasi dan menilai kemungkinan pelaksanaan langkah-langkah ini," katanya.
Sebagai catatan, OJK telah mencabut izin empat BPR sepanjang tahun ini, yaitu BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]