"Ada saluran pengaduan, dan respons terhadap kasus Rupiah Cepat juga termasuk cepat dilakukan OJK," ungkapnya.
Meski demikian, Nailul menyoroti bahwa aturan terkait pengembalian dana yang tidak berdasarkan persetujuan masih cenderung membebani penerima.
Baca Juga:
Terungkap, Kisah Rekayasa Begal demi Bayar Pinjol di Sukoharjo dan Depok
Menurutnya, seharusnya lembaga penyalur dana juga turut bertanggung jawab. Bahkan, bank atau platform fintech lending bisa dikenai pidana jika terbukti melakukan perintah transfer palsu.
"Palsu bisa diartikan menerima dana secara tiba-tiba ketika tidak mengajukan pinjaman," tegas Nailul.
Sementara itu, Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga:
Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
"Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (22/5).
Baladina juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna terkait untuk menyamakan pemahaman atas kronologi kejadian dan mencari solusi penyelesaian secara adil dan beriktikad baik.
Ia memastikan diskusi dengan pengguna dilakukan tertutup demi menjaga kerahasiaan dan kenyamanan.