WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluhan warganet di media sosial kembali mencuat setelah sejumlah orang mengaku dihubungi oleh pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) untuk membayar tagihan, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Pengamat dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami kasus serupa.
"Jika tiba-tiba menerima dana dari fintech lending legal tetapi tidak merasa mengajukan pinjaman, masyarakat bisa langsung melaporkan ke OJK. Namun, kalau dari pinjaman online ilegal, maka harus dilaporkan ke Satgas PASTI karena termasuk aktivitas ilegal," ujar Nailul, Jumat (23/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Menurutnya, penggunaan dana tersebut bisa berdampak hukum.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
"Apabila masyarakat menggunakan dana yang masuk itu, penerima bisa saja dikenakan pasal pidana," katanya.
Nailul menilai OJK sudah cukup responsif dalam menangani laporan masyarakat dengan membuka saluran pengaduan.
Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus Rupiah Cepat merupakan bukti kecepatan respons OJK terhadap aduan publik.