9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III Resmi Ditetapkan, Ini Kata Dirut PLN
Di sisi lain, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh.
Pemerintah, kata Dadan, berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya. [eta]