WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran serentak ratusan rekening wajib pajak di berbagai daerah yang memiliki tunggakan pajak ke negara sepanjang Mei 2026.
Teranyar ialah Kanwil DJP Banten yang melakukan kegiatan blokir serentak terhadap 84 rekening wajib pajak di 15 bank, baik itu bank milik negara maupun swasta nasional. Para wajib pajak itu memiliki tunggakan pajak senilai Rp330,66 miliar.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, dikutip dari siaran pers, Jumat (29/5/2026).
Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan blokir serentak selama periode 18-22 Mei 2026, serta melibatkan 12 kantor pelayanan pajak atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Kegiatan serupa juga telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II pada 13 Mei 2026. Blokir serentak dilaksanakan terhadap 60 rekening milik Wajib Pajak yang tersebar pada 17 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Baca Juga:
Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
Adapun total tunggakan pajak yang ditagihkan terhadap para wajib pajak melalui pemblokiran rekening ini mencapai Rp1,07 triliun di wilayah Kanwil DJP Jaksel II.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin melalui siaran pers.
Ia menekankan, rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.