Sebelum dua wilayah itu, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah lebih dulu melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 174 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp 224,60 triliun. Pemblokiran ini melibatkan 16 KPP di wilayah Kanwil DJP Jabar I dan dilaksanakan pada 6 Mei 2026.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang Hidayat.
Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil," ungkapnya
Baca Juga:
Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Dengan catatan seluruh pemblokiran rekening itu, maka setidaknya ada tunggakan pajak senilai Rp 1,62 triliun dari 419 rekening wajib pajak sepanjang Mei 2026.
Kegiatan pemblokiran serentak ini sebetulnya juga telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026. Namun, total tunggakan pajak yang ditagihkan terhadap para pemilik rekening tidak diungkapkan.