WAHANANEWS.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital, sekaligus memperbesar peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa di daerah.
Perhatian terhadap penguatan BPSK mengemuka dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat Agita Nurfianti menilai keberadaan BPSK memiliki posisi strategis karena menjadi jalur penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Meski demikian, menurutnya, efektivitas BPSK masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya cukup penting sebagai tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujar Agita.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa BPSK merupakan saluran resmi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sehingga akses terhadap perlindungan hukum belum berjalan optimal.
Di Jawa Barat, kata Agita, tingkat pemahaman publik terhadap fungsi dan keberadaan BPSK masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Karena itu, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen diharapkan tidak hanya memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat kelembagaan BPSK di berbagai daerah.