Menurut Agita, penguatan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan penguatan institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat agar lebih efektif, mudah dijangkau, dan mendapat kepercayaan publik.
“BPSK perlu semakin dikenal masyarakat sehingga ketika terjadi sengketa konsumen, masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh,” katanya.
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Selain aspek sosialisasi, Agita juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antarlembaga, dukungan administratif, serta penguatan kapasitas sumber daya di lingkungan BPSK.
Ia menilai tantangan perlindungan konsumen saat ini semakin kompleks karena dipengaruhi oleh perkembangan transaksi elektronik, perdagangan lintas wilayah, hingga munculnya berbagai model bisnis baru berbasis teknologi.
Perubahan tersebut, lanjutnya, membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang lebih adaptif dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa BPSK memiliki tugas utama menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar jalur pengadilan.
Keanggotaan BPSK, kata dia, terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen yang diwakili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta unsur pelaku usaha.
Menurut Akhmad, secara kelembagaan BPSK memiliki karakteristik khusus atau sui generis sehingga tidak menjadi bagian dari struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.