Karena memiliki kedudukan yang berbeda, dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, fasilitasi kelembagaan, serta koordinasi untuk memastikan pelayanan perlindungan konsumen berjalan optimal.
“Peran pemerintah lebih pada pembinaan dan fasilitasi agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah dapat berjalan secara efektif,” jelas Akhmad.
Baca Juga:
Pernah Ingatkan Soal Mafia Titik Dapur MBG, Sony Sanjaya Kini Tersandung Kasus Korupsi
Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus membangun sinergi dengan BPSK di berbagai daerah guna memperkuat pelaksanaan tugas perlindungan konsumen.
Pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang lebih modern, inklusif, dan mampu menjawab tantangan perdagangan masa kini.
Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa, serta meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya aktivitas perdagangan.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang berkeadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.