Adapun dua aset berikutnya berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
OJK mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya sebagian agunan pembiayaan yang tidak diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
Sejumlah agunan dalam perkara tersebut disebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
"Penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian," ungkap OJK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS Gebu Prima.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Izin usaha BPRS Gebu Prima telah dicabut OJK pada Kamis (17/4/2025).
Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.