Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Para terlapor juga diduga melanggar ketentuan pidana terkait lainnya.
Baca Juga:
Selebgram Adam Deni Ditahan, Diduga Bawa Airsoftgun dan Rusak Ruko di Cilincing
OJK menegaskan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga terkait.
Koordinasi itu melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
"OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan," tegas OJK.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan.
OJK juga memastikan upaya penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.