NJOP Resmi Negara (Tahun 2024): Rp15.681.555.000,-
Nilai Limit Lelang (BCA): Rp12.755.149.000,-
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Penetapan harga limit tersebut dinilai sebagai bentuk Misbruik van Omstandigheiten (penyalahgunaan keadaan) demi memperkaya diri tanpa hak (Unjust Enrichment), yang merugikan hak keekonomian (ekuitas aset) Penggugat hingga Rp.5,4 miliar dari selisih nilai pasar wajar.
Eksekusi Tetap Berlangsung
Meskipun gugatan hukum tengah bergulir, eksekusi pengosongan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal ketat oleh sekitar 50 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta tim pembongkaran.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Pihak Penggugat menyayangkan tindakan pengosongan paksa ini dan meminta proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihormati hingga ada keputusan hukum yang mengikat (inkracht), sesuai asas Spoliatus Ante Omnia Restituendus (keadaan wajib dikembalikan ke posisi semula sebelum terjadi pelanggaran).
[Amel Silaban
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.