Berdasarkan berkas gugatan, PT HJ Pesona Asimahita merupakan pemilik sah atas jaminan sebidang tanah dan bangunan seluas 635 m2, sesuai SHGB No. 1655/Tebet Barat. Aset tersebut dipasang Hak Tanggungan (Peringkat I hingga IV) dari rentang tahun 2014 sampai 2019 sebagai jaminan atas fasilitas kredit BCA.
Namun, dampak pandemi COVID-19 pada industri perfilman—sektor bisnis utama debitur—membuat operasional perusahaan terhenti hingga terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban kredit. Kondisi ini memicu Tergugat I memohon eksekusi lelang atas aset jaminan tersebut melalui Tergugat II.
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Dugaan Benturan Kepentingan dan Penjualan di Bawah NJOP
Kuasa hukum menyatakan bahwa pelelangan yang digelar pada 6 Desember 2024 (lelang ketiga) sarat dengan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta melanggar asas kepatutan dan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
Pada lelang ketiga tersebut, Bank BCA memosisikan diri sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang lelang dengan nilai limit sebesar Rp.12,75 miliar.
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
"Terjadi benturan kepentingan yang nyata ketika kreditur memosisikan diri sebagai penjual sekaligus pembeli tunggal. Motif ini dinilai bukan semata untuk pelunasan utang secara adil, melainkan untuk menguasai aset secara sepihak dengan harga serendah-rendahnya (animo domini)," tegas Zeriko.
Pihak Penggugat juga menyoroti kejanggalan penetapan Nilai Limit yang dipasang di bawah batasan administratif negara (NJOP):
Nilai Pasar Wajar (KJPP per 1 Agus 2024): Rp18.221.641.000,-