"Jadi ketika kita sudah memberikan pengetahuan dan pemahaman, memanfaatkan produk dan layanan, sehingga terjadi peningkatan akses, jangan dilupakan sisi perlindungan konsumen, baik itu preventif maupun kuratif," kata dia.
Bernard menyatakan, OJK ikut serta untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjalankan sejumlah tahapan tersebut. Lebih dari itu, OJK turut mengawasi pelaku bisnis mulai dari uji coba produk, memastikan pemasaran yang sesuai, perjanjian antara konsumen dan PUJK yang imbang, sampai memantau akses penanganan pengaduan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Adapun OJK telah mengeluarkan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 46 menyatakan untuk PUJK mesti memiliki fungsi atau unit khusus dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.
Bernard menerangkan, pasal tersebut pada intinya merespons kepentingan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau bahkan jika terjadi perselisihan dengan pihak PUJK. OJK menyerahkan model pelaksanaan unit perlindungan konsumen ini kepada masing-masing PUJK dengan menyesuaikan model bisnis, aset, dan kondisi sumber daya manusia.
"Terkait rangkap jabatan, itu silahkan. Tetapi hanya saja kami perhatikan jangan sampai ada konflik kepentingan. Misalnya, pejabat yang melakukan fungsi perlindungan konsumen adalah pejabat yang menjadi objek pengaduan. Hal ini harus dihindari agar penanganan dialihkan pada pejabat setara atau yang lebih tinggi," jelas Bernard. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.