WahanaNews.co | Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bernard Widjaja, mengatakan, beberapa cara jitu untuk memastikan perlindungan konsumen diantaranya bisa ditempuh melalui aspek edukasi, literasi, dan inklusi.
OJK mengimbau pelaku usaha untuk terus menjaga dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen jasa keuangan di era digital.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Terkait perlindungan konsumen maka tentang edukasi, literasi, dan inklusi keuangan. Hal-hal ini yang memang perlu diperkuat di era digital," ujar Bernard Widjaja dalam webinar, Jumat (6/10/2022).
Bernard menjelaskan, aspek edukasi sangat diandalkan sebagai salah satu tahapan untuk pengguna jasa keuangan memahami manfaat dan tujuan dari produk/layanan jasa keuangan.
Apalagi faktor yang yang paling besar menyebabkan terjadinya risiko adalah sebenarnya dari sisi pengguna, baru diikuti sebab bisnis proses dan kondisi.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Di dalam perkembangan era digital kita mungkin bisa menggunakan infrastruktur yang menjangkau pelaksanaan edukasi bisa sampai pelosok, yang sebelumnya tidak bisa terpikirkan, termasuk dengan sistem IT ini dilakukan bersama-sama atau kolaborasi," ungkap Bernard.
Kemudian pada tahap inklusi, produk dan layanan jasa keuangan sudah mulai digunakan. Namun demikian, respons masyarakat ini harus diikuti dengan literasi yang baik agar penggunaan jasa keuangan bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, kata Bernard, pelaku usaha bisa terus meningkatkan adanya praktek-praktek ilegal kepada masyarakat. Hal ini menjadi penting agar kejadian yang tidak diinginkan kembali terulang. Dapat dengan menyuguhkan modul-modul dan sebagainya.