Kondisi tersebut dinilai semakin membingungkan, terutama bagi wisatawan medis dari luar negeri. Celah informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku tidak bertanggung jawab melalui promosi agresif di media sosial.
Sebagai solusi, Fomca mengusulkan pembentukan portal verifikasi daring terpadu yang tersedia dalam berbagai bahasa. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa kredensial dokter, status perizinan klinik, serta jenis prosedur yang secara resmi boleh dilakukan oleh tenaga medis tersebut.
Baca Juga:
Cegah Bahaya Tersengat Listrik, ALPERKLINAS: Warga Harus Koordinasi dengan PLN Sebelum Bangun Rumah Dekat Jaringan
Selain itu, Indrani juga mengusulkan agar setiap klinik estetika berizin diwajibkan memasang kode QR yang terhubung langsung dengan data resmi pemerintah. Langkah ini diharapkan memudahkan pasien memverifikasi legalitas dokter maupun klinik sebelum menjalani perawatan.
Fomca juga mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara regulator dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk menindak iklan-iklan layanan estetika yang menyesatkan di berbagai platform digital.
Menurut Indrani, penegakan hukum saat ini masih cenderung bersifat reaktif. Dalam banyak kasus, aparat baru bertindak setelah konsumen mengalami kerugian serius, baik berupa cedera fisik maupun trauma psikologis.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terlindungi di Tengah Gangguan Pasokan Listrik
Ia juga menyoroti masih adanya celah hukum yang menyulitkan korban memperoleh keadilan, terutama ketika pelaku praktik ilegal berada di luar cakupan regulasi layanan kesehatan.
Di sisi lain, aturan perlindungan konsumen dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau layanan yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Karena itu, Fomca mendorong penegakan hukum pidana yang lebih tegas, peningkatan sanksi finansial bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran, serta transparansi informasi yang lebih baik agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara tepat.
"Perlindungan terhadap keselamatan pasien harus dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan. Tindakan tidak boleh hanya dilakukan setelah korban berjatuhan," ujar Indrani.