WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan penting bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Lembaga ini resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Senin (15/9/2025).
Baca Juga:
Dana CSR BI yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori Didalami KPK
Aturan baru ini diposisikan sebagai wujud nyata komitmen OJK dalam mendukung Asta Cita pemerintah, yakni memperluas lapangan kerja, mendorong pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sebagai prioritas pembangunan.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, OJK menekankan agar perbankan maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan skema pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, inklusif, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Baca Juga:
Rupiah Menguat Usai Tekanan Aksi Unjuk Rasa, BI Siapkan Langkah Stabilisasi
Dian menekankan, kebutuhan usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat hingga usaha kecil dan menengah dengan layanan kompleks harus difasilitasi dengan lebih adaptif.
Data per Juli 2025 mencatat kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8.043,2 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi naik 12,42 persen, Kredit Konsumsi tumbuh 8,11 persen, sementara Kredit Modal Kerja meningkat 3,08 persen yoy.