Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya naik 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.
Jika ditilik menurut sektor ekonomi, penyaluran kredit menunjukkan pertumbuhan tinggi di sejumlah bidang dengan capaian double digit, yakni pertambangan dan penggalian sebesar 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.
Baca Juga:
Dana CSR BI yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori Didalami KPK
Menurut Dian, lahirnya POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.
OJK meyakini, regulasi tersebut mendukung perluasan akses keuangan, pengembangan inovasi pembiayaan digital, serta tata kelola sehat agar UMKM mampu berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ucapnya.
Baca Juga:
Rupiah Menguat Usai Tekanan Aksi Unjuk Rasa, BI Siapkan Langkah Stabilisasi
POJK ini juga memuat kewajiban Bank dan LKNB menyediakan pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari penyederhanaan persyaratan penyaluran, skema sesuai karakteristik usaha, hingga penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan.
Selain itu, aturan juga menekankan percepatan proses bisnis dengan pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta kemudahan lain yang bisa diinisiasi otoritas dan pemerintah.
Tidak hanya fokus pada aspek kemudahan, regulasi ini juga menggariskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM.