Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkan realisasi kepada OJK.
Lebih lanjut, aturan mengatur sejumlah hal penting, seperti kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, ketentuan hapus buku atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, hingga pemberian insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif.
Baca Juga:
Dana CSR BI yang Cair ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori Didalami KPK
POJK UMKM yang diundangkan pada Selasa (2/9/2025) ini akan berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan dan mencakup seluruh bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.
Ruang lingkup LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi, perusahaan pergadaian, LPEI, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.