Dalam praktiknya, Pemohon I mengalami aktivasi layanan berlangganan tanpa persetujuan sadar yang berujung pada pemotongan dana otomatis dari metode pembayaran miliknya.
Kerugian tersebut mendorong Pemohon I untuk mengajukan permohonan pengembalian dana melalui sistem Google Play, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Dalam pandangan Pemohon, kondisi ini mencerminkan penerapan klausula baku sepihak dalam kontrak elektronik yang merugikan posisi konsumen.
Upaya lanjutan dilakukan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Rabu (12/2/2026), yang kemudian ditindaklanjuti pada Kamis (13/2/2026) dan Selasa (18/2/2026).
Namun, BPSK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa tersebut karena pelaku usaha berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Penolakan tersebut dinilai menunjukkan bahwa definisi “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) belum mencakup entitas digital lintas negara.
Akibatnya, hak menggugat yang secara normatif dijamin undang-undang menjadi tidak dapat dijalankan secara efektif oleh konsumen.
Para pemohon menilai bahwa kerugian yang dialami bukan sekadar persoalan kontraktual, melainkan telah menyentuh ranah konstitusional.